Ban-pt atau Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi adalah Badan yang diberikan kewenangan oleh Pemerintah Pusat untuk melakukan akreditasi pada universitas negeri/PTN dan universitas swasta/PTS. Akreditasi adalah untuk menentukan peringkat kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.
Akreditasi ban-pt terdiri dari akreditasi institusi kampus perguruan tinggi, dan akreditasi jurusan setiap perguruan tinggi. Akreditasi institusi biasanya hanya beberapa universitas di setiap propinsi, kecuali propinsi di Pulau Jawa yang bisa mencapai belasan universitas. Sementara akreditasi jurusan bisa mencapai ratusan perguruan tinggi negeri dan swasta.